Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh pihak berwajib. Hal ini disampaikan dalam rangka memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merendahkan martabat seseorang. Baik itu pelecehan verbal, fisik, maupun seksual, semuanya sama-sama merugikan korban dan tidak dapat dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, Kemen PPPA memastikan bahwa pihak berwajib akan menindak tegas pelaku pelecehan dan memberikan keadilan kepada korban.

Selain menindak tegas pelaku pelecehan, Kemen PPPA juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih peka dan peduli terhadap kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka.

Kementerian PPPA juga menyediakan layanan dan bantuan bagi korban pelecehan agar mereka dapat mendapatkan perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang layak. Selain itu, korban juga dapat melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya kepada pihak berwajib agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya komitmen dari Kemen PPPA dalam menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, diharapkan kasus pelecehan dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. Semua pihak, baik itu pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait, perlu bersatu dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.